A.
TEKS HADITS
Hadits yang memuat keterangan tentang pernikahan tanpa
wali dan atau saksi dapat dijumpai dalam beberapa kitab, diantaranya kitab
Sunan Kubra li al-Baihaqi, Mu’jam al-Kabir li al-Tabrani, Mu’jam al-Ausat li
al-Tabrani, Musnad al-Shafi’i, Sunan al-Daruqutni dan Shahih Ibnu Hibban.
Adapun yang dijadikan hadits utama dalam makalah ini adalah Hadits yang termuat
dalam Sunan al-Daruqutni bab ”Nikah” dengan redaksi sebagai berikut:
حَدَّثَنَا
أَبُو ذَرٍّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ
الْحُسَيْنِ بْنِ عَبَّادٍ النَّسَائِىُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ
سِنَانٍ حَدَّثَنَا أَبِى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « لاَ
نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ»[1]
“Abu Dhar
Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakr[2]
bercerita kepadaku dari Ahmad bin Husain bin ‘Abbad al-Naaiy[3]
dari Muhammad bin Yazid bin Sinan[4]
dari ayahnya[5]
dari Hisham bin ‘Urwah[6]
dari ayahnya[7]
dari ’Aishah[8]:
’Aishah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tidak ada nikah tanpa wali dan
dua saksi yang adil”.
B. HADITS PENDUKUNG
Hadits
pendukung yang penulis paparkan di sini ialah hadith yang satu tema dengan
hadith di atas, namun dengan redaksi atau periwayat yang berbeda.
- Sunan Kubra li al-Baihaqi
وأخبرنا
أبو الفتح محمد بن عبد الله الريس بالرى ثنا جعفر بن عبد الله بن يعقوب ثنا محمد
بن هارون ثنا أبو كريب ثنا أبو خالد الاحمر وعبيد بن زياد الفراء عن حجاج عن حصين
عن الشعبى عن الحارث عن على رضى الله عنه قال لا نكاح الا بولي ولا نكاح الا بشهود
، رواه يزيد بن هارون عن حجاج وقال لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل
وأخبرنا
أبو نصر عمر بن عبد العزيز بن عمر بن قتادة أنبأ أبو على حامد بن محمد الرفاء
الهروي ثنا أبو محمد عبد الله بن احمد بن حماد القومسى ثنا عبد الرحمن بن يونس ثنا
عيسى بن يونس عن ابن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهري عن عروة عن عائشة قالت قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم لانكاح الا بولي وشاهدي عدل فان اشتجروا فالسُّلْطَانُ
وَلِيٌّ مَنْ لَاوَلِيُّ له فان نكحت فنكاحها باطل
- Sunan al-Daruqutni
حَدَّثَنَا
عَلِىُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْهَيْثَمِ الْبَزَّارُ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ
الْمَطِيرِىُّ قَالاَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ أَبِى حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى
بْنُ أَبِى بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا عَدِىُّ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ أَنْكَحَهَا وَلِيٌّ مَسْخُوطٌ
عَلَيْهِ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ»
حَدَّثَنَا
أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْحَضْرَمِىُّ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ
بْنُ عُمَرَ بْنِ خَالِدٍ الرَّقِّىُّ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنِ ابْنِ
جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لانكح إلابوَلِىٍّ
وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ
وَلِىَّ لَهُ
»
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو وَاثِلَةَ الْمَرْوَزِىُّ عَبْدُ
الرَّحْمَنِ بْنُ الْحُسَيْنِ مِنْ وَلَدِ بِشْرِ بْنِ الْمُحْتَفِزِ حَدَّثَنَا
الزُّبَيْرُ بْنُ بَكَّارٍ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْوَضَّاحِ عَنْ أَبِى
الْحَصِيبِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ بُدَّ فِى النِّكَاحِ مِنْ
أَرْبَعَةِ الْوَلِىِّ وَالزَّوْجِ وَالشَّاهِدَيْنِ »
- Mu’jam al-Kabir li al-Tabrani
حَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ بن إِبْرَاهِيمَ الدَّبَرِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بن مُحَرَّرٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عِمْرَانَ بن
حُصَيْنٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:"لا نِكَاحَ إِلا بِوَلِيٍّ
وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ"
- Sunan al-Tirmidzi
حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ
الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ
وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا
بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ
دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ
اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
- Sunan Abu Daud
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ بْنِ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ الْحَدَّادُ
عَنْ يُونُسَ وَإِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي
مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ
إِلَّا بِوَلِيٍّ
أخبرنا
أبو الحسين بن الفضل القطان ببغداد أنبأ عبد الله بن جعفر بن درستويه ثنا يعقوب بن
سفيان ثنا ابن بشار ثنا عبد الرحمن بن مهدى عن سفيان عن محمد بن خالد عن رجل يقال
له الحكم عن ابن عباس قال لا نكاح الا باربعة ولى وشاهدين وخاطب
- Shahih Ibn hibban
أخبرنا
عمر بن محمد الهمداني من أصل كتابه، حدثنا سعيد بن يحيى بن سعيد الأموي، حدثنا حفص
بن غياث، عن بن جريج، عن سليمان بن موسى، عن الزهري، عن عروة، عن عائشة أن رسول
الله قال: “لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل، وما كان من نكاح على غير ذلك فهو
باطل، فإن تشاجروا، فالسلطان ولي من لا ولي له
- Sunan Ibnu Majah (Janda)
حَدَّثَنَا
جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَرْوَانَ
الْعُقَيْلِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ص م لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ
الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ
الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا
Dari
beberapa hadits diatas, kita terlebih dahulu harus mengetahui Takhrij hadits. Takhrij hadits pada dasarnya adalah
untuk mengetahui derajat keshahihan suatu hadits. Berdasarkan kesepakatan para muhadditsin,
kriteria keshahihan hadith ada lima, yakni:
- al-musnad (bersambung sanadnya),
- rawinya ’adil,
- Rawinya dhabit,
- Bebas dari syadh,
- bebas dari ‘illat.[9]
Langkah pertama dalam penelitian hadits adalah dengan mengetahui biografi dan
kredibilitas masing-masing perawi hadits untuk menentukan status ketersambungan sanadnya. Subhi Shalih
menyebutkan bahwa ittishal al-sanad dapat diteliti dengan membandingkan
beberapa hal, yakni: tahun kelahiran dan wafat antar rawi, tempat tingalnya,
hubungan guru murid dan pola tahammul dan ada’nya.[10]
C. WALI
- Pengertian Wali[11]
Perkataan
wali diambil daripada perkataan Arab yakni Al-Wilayah (الولاية) yang bererti kesanggupan bertindak mengurus atau kekuasaan
mentadbir sesuatu seperti mengurus anak
yatim dengan menjamin keperluannya dan memperwalikan perempuan yaitu
menjalankan akad nikah ke atasnya.
Ringkasnya,
pengertian wali dapat dibahagi kepada dua:
a. Dari segi bahasa :
Kesanggupan bertindak, mengurus atau kekuasaan mentadbir sesuatu.
b. Dari segi istilah :
Orang yang memiliki atau diberikan kuasa syarak untuk mengakad nikah.
Dari
definisi di atas kami mengambil beberapa dalil yang telah ditetapkannya seorang
wali, hukum, dan beberapa pendapat dari para ulama’ dalam dalil tersebut,
diantaranya :
حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، أَخْبَرَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي
إِسْحَاق. وحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي
إِسْحَاق. ح وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ
بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق. ح وحَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ، عَنْ يُونُسَ بْنِ
أَبِي إِسْحَاق، عَنْ أَبِي إِسْحَاق، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى،
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا
نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ "
Telah menceritakan kepada kami
‘Aliy bin Hujr : Telah mengkhabarkan kepada kami Syariik bin ‘Abdillah, dari
Abu Ishaaq. Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah : Telah menceritakan
kepada kami Abu ‘Awaanah, dari Abu Ishaaq. Dan telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Basyaar : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahmaan bin Mahdiy,
dari Israaiil, dari Abu Ishaaq. Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah
bin Abi Ziyaad : Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubbaab, dari Yuunus
bin Abi Ishaaq, dari Abu Ishaaq, dari Abu Burdah[3], dari Abu Muusaa, ia
berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam : “Tidak sah
pernikahan kecuali dengan wali” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1101;
shahih].
Sebagian ulama yang mendukung pendapat pertama
melemahkan hadits ini dengan alasan Abu Ishaaq As-Sabii’iy, meskipun tsiqah, namun hapalannya
berubah pada akhir hayatnya. Namun, alasan ini tidak tepat untuk mendla’ifkan
hadits ini.
أَخْبَرَنَا
أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ الْمَحْبُوبِيُّ بِمَرْوَ، ثنا
مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاذٍ. وَأَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَمْدَانَ
الْجَلابُ بِهَمْدَانَ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْجَهْمِ السَّمُرِيُّ، قَالا: ثنا
أَبُو عَاصِمٍ الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، ثنا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ: سَمِعْتُ
سُلَيْمَانَ بْنَ مُوسَى، يَقُولُ: ثنا الزُّهْرِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ عُرْوَةَ،
يَقُولُ: سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، تَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: " أَيُّمَا
امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ،
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا
بِمَا أَصَابَهَا، وَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لا وَلِيَّ لَهُ "
Telah mengkhabarkan
kepada kami Abul-‘Abbaas Muhammad bin Ahmad Al-Mahbuubiy di negeri marwi :
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mu’aadz. Dan telah mengkhabarkan
kepada kami ‘Abdurrahmaan bin Hamdaan Al-Jalaab di negeri Hamdaan : Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Jahm As-Samuriy; mereka berdua berkata
: Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Aashim Adl-Dlahhaak bin Makhlad : Telah
menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata : Aku mendengar Sulaimaan bin
Muusaa berkata : Telah menceritakan kepada kami Az-Zuhriy, ia berkata : Aku
mendengar ‘Urwah berkata : “Aku mendengar ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata
: Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam bersabda :
“Wanita mana saja yang menikah tanpa ijin dari walinya, maka pernikahannya itu
baathil, pernikahannya itu baathil, pernikahannya itu baathil. Akan tetapi jika
ia telah digauli, baginya mahar sebagai ganti apa yang telah dihalalkan atas
kemaluannya. Namun jika mereka berselisih, maka sulthaan adalah wali bagi orang
yang tidak mempunyai wali” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 2/169, dan ia berkata :
“Hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan Syaikhaan, namun mereka berdua
tidak meriwayatkannya”].
حدثنا
دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ، نَا مُوسَى بْنُ هَارُونَ، وَأَحْمَدُ بْنُ أَبِي
عَوْفٍ، قَالا: نَا مُسْلِمُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ
الْجَرْمِيُّ، نَا مَخْلَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ،
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: " لا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلا تُنْكِحُ
الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، إِنَّ الَّتِي تُنْكِحُ نَفْسَهَا هِيَ الْبَغِيُّ "،
قَالَ ابْنُ سِيرِينَ: وَرُبَّمَا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: " هِيَ
الزَّانِيَةُ "
Telah
mengkhabarkan kepada kami Dal’aj bin Ahmad : Telah mengkhabarkan kepada kami
Muusaa bin Haaruun dan Ahmad bin Abi ‘Auf, mereka berdua berkata : Telah
mengkhabarkan kepada kami Muslim bin Abi Muslim Al-Jarmiy : telah mengkhabarkan
kepada kami Makhlad bin Al-Husain, dari Hisyaam, dari Ibnu Siiriin, dari Abu
Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
: “Janganlah seorang wanita menikahkan wanita yang lainnya. Dan jangan pula
seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya seorang wanita yang
menikahkah dirinya sendiri, maka ia adalah pelacur”. Ibnu Siiriin berkata :
“Kadang Abu Hurairah berkata : “Ia adalah wanita pezina” [Diriwayatkan oleh
Ad-Daaruqthniy no. 3540; shahih].
Dalam
riwayat lain terdapat lafadh :
قَالَ
أَبُو هُرَيْرَةَ: كُنَّا نَقُولُ: الَّتِي تَنْكِحُ نَفْسَهَا هِيَ الزَّانِيَةُ
“Abu
Hurairah berkata : ‘Kami dulu berkata : ‘Wanita yang menikahkan dirinya sendiri
adalah wanita pezina” [Diriwayatkan oleh Ath-Thuusiy dalam Mukhtashar Al-Ahkaam
Al-Mustakhraj ‘alaa Jaami’ At-Tirmidziy, no. 996; shahih].
Perkataan Abu Hurairah ini mengandung pengertian bahwa
itulah pemahaman yang berlaku di kalangan para shahabat. Di antaranya adalah
‘Umar bin Al-Khaththaab RA:
حدثنَا
أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، نَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، نَا ابْنُ
وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَشَجِّ،
أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، يَقُولُ: عَنْ عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ، قَالَ: " لا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا،
أَوْ ذِي الرَّأْيِ مِنْ أَهْلِهَا، أَوِ السُّلْطَانِ"
Telah
mengkhabarkan kepada kami Abu Bakr An-Naisaabuuriy : Telah mengkhabarkan kepada
kami Yuunus bin ‘Abdil-A’laa : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb :
Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Amru bin Al-Haarits, dari Bukair bin Al-Asyaj,
bahwasannya ia mendengar Sa’iid bin Al-Musayyib berkata : Dari ‘Umar bin
Al-Khaththaab, ia berkata : “Janganlah seorang wanita dinikahi kecuali dengan
ijin dari walinya atau keluarganya yang telah dewasa atau sulthaan”
[Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 3542; shahih].
Juga ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu :
أَخْبَرَنَا
أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، أَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ وَهُوَ الأَصَمُّ،
أَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ، أَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ سُفْيَانَ،
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدٍ يَعْنِي ابْنَ
مُقْرِنٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: " أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ
بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، لَا نِكَاحَ إِلا بِإِذْنِ
وَلِيٍّ "
Telah
mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Haafidh : Telah mengkhabarkan kepada
kami Abul-‘Abbaas, ia adalah Al-Asham : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad
bin ‘Abdil-Hamiid : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Usaamah[8], dari
Sufyaan, dari Salamah bin Kuhail, dari Mu’aawiyyah bin Suwaid, yaitu Ibnu
Muqrin, dari ayahnya, dari ‘Aliy, ia berkata : “Wanita mana saja yang
dinikahkan tanpa ijin dari walinya, maka pernikahannya itu baathil. Tidak sah
pernikahan kecuali dengan ijin seorang wali” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy
dalam Ash-Shughraa no. 2480, dan ia berkata : “Sanad riwayat ini shahih. Dan
padanya terdapat keterangan yang menunjukkan kelemahan apa yang diriwayatkan
dari ‘Aliy yang bertentangan dengan hal tersebut”].
Riwayat-riwayat di atas secara jelas menetapkan dan menyimpulkan tentang kewajiban
keberadaan (ijin) wali dalam pernikahan, dan jika tidak terpenuhi, maka
pernikahan tersebut tidak sah.
- Urutan Wali
Mayoritas ulama
berpendapat bahwa urutan wali adalah sebagai berikut, Ayah, Kakek , ke atas kemudian Anak Laki-laki, Cucu dari anak laki-laki, kearah bawah.
Kemudian saudara laki-laki (kandung atau Seayah) dan anak-anak
mereka. Kemudian Saudara
laki-laki Ayah, kemudian anak-anak mereka.
Ada perbedan pendapat di kalangan ulama pada beberapa
keadaan , sebagai berikut :
·
Sebagian ulama mendahulukan
perwalian anak laki-laki (bagi janda) dibanding ayah, Sebagaimana mereka juga
lebih di dahulukan di dalam mendapat sisa harta warisan (ashobah). Ini pendapat
yang lebih dikenal dari pendapat Malik, Dan juga ini pendapat Ishaq, Al-Anbary,
Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, Abu Hanifah Rahimahumullah.
·
Dan Mayoritas ulama
menjawab pendapat ini dengan jawaban bahwa seorang ayah lebih paham tentang
maslahat untuk puterinya dibanding anak wanita tersebut dan yang kedua bahwa
perwalian ayah telah tsabit ditetapkan dalam syariat ketika sang wanita tersebut
masih belum memiliki anak, maka dibutuhkan dalil untuk mengubah urutan
perwalian ini. Dan pendapat mayoritas ulama lebih kuat, dan ini adalah pendapat
Ibnu Utsaimin Rahimahullah.
Adapun apabila wanita tersebut tidak memiliki wali
Ashobah baik dari Nasab maupun dari wali yang dahulu membebaskannya dari
perbudakan, maka para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama mengatakan
bahwa walinya adalah Hakim, ini adalah pendapat Malik, Ahmad, Asy-Syafi’I, dan
juga satu riwayat dari Abu Hanifah Rahimahumullah . Dan ini adalah pendapat
yang benar, berdasarkan Hadits :
فَالسُّلْطَانُ
وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”.
(HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66.
Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dishohihkan oleh
Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 2709 )
- Jenis Wali
Dalam
refrensi yang kami ambil, jenis-jenis wali terbagi menjadi 3 bagian :[12]
·
Wali Mujbir (wali dengan hak paksa)
Wali nikah yang mempunyai hak anak gadisnya menikah
dengan laki-laki dalam batas-batas yang wajar. Wali mujbir ini adalah mereka
yang mempunyai garis keturunan ke atas dengan perempuan yang akan menikah.
Mereka yang termasuk dalam wali mujbir ialah sah dan seterusnya ke atas menurut
garis patrilineal. Wali mujbir dapat mengawinkan anak gadisnya tanpa
persetujuan putrinya jika penting untuk kebaikan putrinya.
Kebolehan wali mijbir ini dengan syarat sebagai
berikut :
1. Jika putrinya dinikahkan dengan laki-laki yang sekufu.
2.
Jika mahar yang diberikan calon
suaminya sebanding dengan kedudukan putinya.
3.
Jika tidak dinikahkan dengan
laki-laki yang mengecewakan
4.
Jika tidak ada konflik kepentingan
antara wali mujbir dengan putrinya dengan laki-laki tersebut.
5.
Jika putinya tidak mengikrarkan
dia tidak perawan lagi
Telah dinyatakan sebelumnya,
bahwa salah satu perselisihan dalam hal wali nikah ini adalah, apakah
disyariatkan adanya wali mujbir atau tidak?
Ulama dari kalangan
Hadawiyah dan Hanafiyah berpendapat tidak adanya wali mujbir berdasarkan
hadits:
سنن أبي داود ـ محقق وبتعليق الألباني - (2 / 195(
2098 - حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ
مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِىَ
كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-.
Dan juga lafadzh hadits yang
terdapat dalam sohih muslim وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا .
Sedangkan imam Ahmad, Ishaq
dan Syafi'I berpendapat bahwa seorang bapak dapat memaksa anaknya yang perawan
dan sudah baligh, mereka berdasarkan pemahaman yang bisa didapatkan dari
lafadzh hadits الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا, dari sini dapat dipahami dengan pola
mafhum mukholafah, yaitu jika seorang janda lebih berhak atas dirinya, maka
seorang perawan berbeda, walinya lebih berhak atas dirinya. Namun pernyataan
ini ditolak karena pemahaman tidak bisa di gunakan ketika telah ada mantuq atau
nash yang datang bersamanya, dan sekiranya kita mengambil keumuman lafadzh
al-Wali disitu, maka tidak selaykanya kita mengharuskan hak memaksa itu hanya
untuk ayah saja.
Al-Baihaqi berpendapat untuk
menguatkan pendapat syafi'I bahwa hadits Ibnu Abbas yang dijadikan dalil oleh
orang yang meniadakan wali mujbir sebenarnya bercerita tentang seorang bapak
yang menikahkan anaknya dengan seorang yang tidak sekufu, maka tentunya hal itu
tidak dibolehkan, bukan berarti seorang bapak tidak bisa menjadi wali mujbir.
Analsis: setelah membaca dan
memahami dua pendapat dan dasar serta cara pengambilan dalilnya maka dapat diketahui
sebab dari perselisihannya adalah perbedaan pandangan dalam sudut pandang
pengambilan kemashlahatan, bagi yang mengharamkan adanya wali mujbir mereka
berdasarkan kemashlahatan wanita yang jika dipaksa maka bisa jadi dia tidak
menikah dengan seorang lelaki yang tidak ia cintai dan itu tentunya akan
mempengaruhi keharmonisan dalam rumah tangga, sedangkan yang menyatakan bahwa
seorang bapak dapat menjadi wali mujbir bagi anaknya yang perawan dan balig
karena mempertimbangkan kepolosan dan kurangnya pertimbangan anak tersebut
dalam memilih calon suami, sehingga perlu adanya intervensi dari pihak wali
dalam hal ini bapak demi kebaikan anaknya.
Dari sini maka kami bisa menyangkut pautkan
tentang syarat kebolehan Wali Mujbir sebagaimana yang telah kami sebutkan
diatas.
·
Wali Nasab
Sebagaimana penjelasan
selanjutnya.
·
Wali Hakim
Sebagaimana penjelasan
selanjutnya.
- Macam-macam Wali
Dilihat
dari kata nasab, dapat diperkirakan
bahwa yang berhak menjadi wali adalah orang-orang yang masih kerabat. Dengan kata
lain wali nasab adalah wali
yang berhubungan tali kekeluargaan dengan perempuan yang akan nikah.
Keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi
wali menurut urutan sebagai berikut
:
a. Pria yang menurunkan
calon mempelai wanita dari keturunan pria murni, yaitu :
·
Ayah
·
Ayah dari ayah
·
Dan seterusnya ke atas
b. Pria keturunan dari
ayah mempelai wanita dalam garis pria murni, yaitu :
·
Saudara kandung
·
Saudara seayah
·
Anak dari saudara kandung
·
Anak dari saudara seayah
c. Pria keturunan dari
ayahnya ayah dalam garis pria murni, yaitu :
·
Saudara kandung dari ayah
·
Saudara se bapak dari ayah
·
Anak saudara kandung dari ayah
·
Dan seterusnya ke bawah
Apabila
wali tersebut di atas tidak beragama Islam, sedangkan calon mempelai wanita
beragama Islam atau wali-wali tersebut
di atas belum baligh, atau rusak pikirannya atau bisu yang tidak bisa diajak
bicara dengan isyarat dan tidak bisa menulis, maka hak menjadi wali pindah
kepada wali yang berikutnya.
Yang
dimaksud wali Hakim ialah yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai
wali dalam suatu pernikahan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun 1981 yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai wali hakim adalah Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Wali hakim
dapat bertindak mengantikan kedudukan wali nasab apabila :
·
Wali nasab tidak ada
·
Wali nasab berpergian jauh atau tidak ditempat,
tetapi tidak memberi kuasa kepada wali yang lebih dekat yang ada ditempat
·
Wali nasab kehilangan hak perwaliannya
·
Wali nasab sedang berihrom haji atau umroh
·
Wali nasab menolak bertindak sebagai wali (wali
adhol)
· Wali nasab menjadi mempelai laki-laki dan
perempuan dibawah perwaliaanya, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada
Apabila wali nasab tidak dapat menjadi wali
karena sebab-sebab tertentu dan wali hakim tidak ada maka pernikahan
dilangsungkan dengan wali muhakkam yang diangkat oleh kedua calon mempelai.
[1] Maktabah al-Shamilah, Sunan al-Daruqutni no 3580
[2] Penulis belum dapat melacak informasi mengenai Ahmad
bin Muhammad
[3] Tidak diketemukan informasi apapun tentang rawi ini,
bahkan ia juga tidak tercatat sebagai murid dari Muhammad bin Yazid. Dari
referensi yang penulis peroleh, ia disebut dengan majhul. Oleh karena itu,
statusnya sebagai rawi dianggap dhaif.
[4] Rawi yang tak lain putera dari Yazid ini memiliki nama
lengkap Muhammad bin Yazid bin Sinan bin Yazid al-Amawiy dan bergelar Abu
’Abdillah. Dari thabaqatnya ia termasuk sughra min al-Atba’, lahir pada tahun
132 H dan wafat pada tahun 220 H. Guru Muhammad berdasarkan beberapa referensi
hanya ayahnya, yakni Yazid bin Sinan. Sedangkan siapa saja yang pernah menjadi
muridnya tidak tersebut dalam beberapa kitab. Terkait kredibilitasnya sebagai
rawi hadith, Muhammad yang hidupnya dihabiskan di Baghdad ini oleh kritikus
hadith dianggap laisa bi al-qawiy (dhaif).
[5] Nama lengkapnya ialah Yazid bin Sinan bin Yazid
al-Tamimiy al-Jazary dan bergelar Abu Farwah. Ia termasuk kibar al-Atba’, lahir
pada tahun 79 H dan wafat pada tahun 155 H. Semasa hidupnya ia tinggal di
Baghdad. Di antara guru Yazid ialah: Abu al-Mubarak al-’Ato’ dan Mujahid bin
Jabir. Sedangkan muridnya ialah Waki’ bin Jarah dan Muhammad bin Yazid bin
Sinan. Sebagai rawi, ia merupakan perawi yang dhaif.
[6] Putera dari ’Urwah ini memiliki nama lengkap Hisham
bin ’Urwah bin Zubair bin al-’Awam bin Khualid al-Asadi al-Quraisy dan bergelar
Abu al-Mundhir. Ia merupakan golongan sughra min al-tabi’in dan wafat pada
tahun 145 H. Semasa hidupnya, ia pernah tinggal di Madinah dan kemudian
berpindah ke Baghdad hingga wafatnya. Guru Hisham antara lain: ’Urwah bin
Zubair, Abdullah bin Zubair dan ’Auf bin al-Harith. Adapun murid-muridnya
antara lain: Abdullah bin Mu’awiyah, Khalid bin Harith dan Ubaidillah bin ’umar.
Kredibilitasnya sebagai rawi adalah thiqah dan hujjah.
[7] Rawi yang memiliki nama lengkap ‘Urwah bin Zubair bin al-’Awam bin
Khawailid al-Quraisy ini merupakan generasi wusta min al-Tabi’in dan bergelar
Abu al-Madani. Ia lahir pada masa awal kekhalifahan Uthman bin ‘Affan dan wafat
pada tahun 94 H. ‘Urwah yang selama hidupnya tingal di Madinah merupakan salah
satu keponakan dari ’Aishah binti Abu Bakar al-Shiddiq. Di antara guru ’Urwah
ialah: ’Aishah binti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Thabit.
Sedangkan murid-muridnya antara lain: Hisham bin ’Urwah, Abdullah bin Dinar dan
Sulaiman bin Yassar. Sebagai seorang rawi, kritikus hadis menyebutnya sebagai
rawi yang thiqah, faqih, ma’mun, thabat.
[8] Nama lengkapnya ialah ’Aishah binti Abu Bakar al-Siddiq
dan bergelar umm al-Mu’minin. Dari segi thabaqatnya, telah
maklum bahwa ’Aishah merupakan golongan sahabat, bahkan ia adalah salah satu
istri Rasulullah. ’Aishah yang berasal dari bani Taimiyah wafat pada tahun 67
H. Diantara Guru ’Aishah adalah: Rasulullah SAW, Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar
bin al-Khattab. Sedangkan muridnya antara lain: ’Urwah bin Zubair, Aminah binti
Abdullah dan Hasan Bashri. Sebagai sahabat, kredibiltas ’Aishah sebagai rawi
berdasarkan kesepakatan ulama adalah tsiqah dan adil.
[9] Umar Hashim, Qawaid Ushul al-Hadith (Beirut: Dar
al-Fikr, 1998), 43
[10] Subhi Shalih, Ulum al-Hadith wa Mustalahuh (Beirut:
Dar al-ilmi li al-Malayin, tt) 145
[12]
http://dinulislami.blogspot.com/2009/11/wali-pernikahan.html
0 komentar:
Posting Komentar