Pages

أهلا وسهلاعلى بلدي بلوق أن يفسر معنى في رحم الإسلام

Kamis, 11 April 2013

Wali Nikah


     A.    TEKS HADITS
Hadits yang memuat keterangan tentang pernikahan tanpa wali dan atau saksi dapat dijumpai dalam beberapa kitab, diantaranya kitab Sunan Kubra li al-Baihaqi, Mu’jam al-Kabir li al-Tabrani, Mu’jam al-Ausat li al-Tabrani, Musnad al-Shafi’i, Sunan al-Daruqutni dan Shahih Ibnu Hibban. Adapun yang dijadikan hadits utama dalam makalah ini adalah Hadits yang termuat dalam Sunan al-Daruqutni bab ”Nikah” dengan redaksi sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو ذَرٍّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَبَّادٍ النَّسَائِىُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ حَدَّثَنَا أَبِى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ»[1]

“Abu Dhar Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakr[2] bercerita kepadaku dari Ahmad bin Husain bin Abbad al-Naaiy[3] dari Muhammad bin Yazid bin Sinan[4] dari ayahnya[5] dari Hisham bin Urwah[6] dari ayahnya[7] dari ’Aishah[8]: ’Aishah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tidak ada nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil”.
B.     HADITS PENDUKUNG
Hadits pendukung yang penulis paparkan di sini ialah hadith yang satu tema dengan hadith di atas, namun dengan redaksi atau periwayat yang berbeda.
  1. Sunan Kubra li al-Baihaqi
وأخبرنا أبو الفتح محمد بن عبد الله الريس بالرى ثنا جعفر بن عبد الله بن يعقوب ثنا محمد بن هارون ثنا أبو كريب ثنا أبو خالد الاحمر وعبيد بن زياد الفراء عن حجاج عن حصين عن الشعبى عن الحارث عن على رضى الله عنه قال لا نكاح الا بولي ولا نكاح الا بشهود ، رواه يزيد بن هارون عن حجاج وقال لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل
وأخبرنا أبو نصر عمر بن عبد العزيز بن عمر بن قتادة أنبأ أبو على حامد بن محمد الرفاء الهروي ثنا أبو محمد عبد الله بن احمد بن حماد القومسى ثنا عبد الرحمن بن يونس ثنا عيسى بن يونس عن ابن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهري عن عروة عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لانكاح الا بولي وشاهدي عدل فان اشتجروا فالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ مَنْ لَاوَلِيُّ له فان نكحت فنكاحها باطل
  1. Sunan al-Daruqutni
حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْهَيْثَمِ الْبَزَّارُ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَطِيرِىُّ قَالاَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ أَبِى حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِى بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا عَدِىُّ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ أَنْكَحَهَا وَلِيٌّ مَسْخُوطٌ عَلَيْهِ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ»
حَدَّثَنَا أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْحَضْرَمِىُّ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عُمَرَ بْنِ خَالِدٍ الرَّقِّىُّ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لانكح إلابوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ »
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو وَاثِلَةَ الْمَرْوَزِىُّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْحُسَيْنِ مِنْ وَلَدِ بِشْرِ بْنِ الْمُحْتَفِزِ حَدَّثَنَا الزُّبَيْرُ بْنُ بَكَّارٍ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْوَضَّاحِ عَنْ أَبِى الْحَصِيبِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ بُدَّ فِى النِّكَاحِ مِنْ أَرْبَعَةِ الْوَلِىِّ وَالزَّوْجِ وَالشَّاهِدَيْنِ »
  1. Mu’jam al-Kabir li al-Tabrani
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بن إِبْرَاهِيمَ الدَّبَرِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مُحَرَّرٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عِمْرَانَ بن حُصَيْنٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:"لا نِكَاحَ إِلا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ"
  1. Sunan al-Tirmidzi
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
  1. Sunan Abu Daud
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ بْنِ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ الْحَدَّادُ عَنْ يُونُسَ وَإِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
أخبرنا أبو الحسين بن الفضل القطان ببغداد أنبأ عبد الله بن جعفر بن درستويه ثنا يعقوب بن سفيان ثنا ابن بشار ثنا عبد الرحمن بن مهدى عن سفيان عن محمد بن خالد عن رجل يقال له الحكم عن ابن عباس قال لا نكاح الا باربعة ولى وشاهدين وخاطب
  1. Shahih Ibn hibban
أخبرنا عمر بن محمد الهمداني من أصل كتابه، حدثنا سعيد بن يحيى بن سعيد الأموي، حدثنا حفص بن غياث، عن بن جريج، عن سليمان بن موسى، عن الزهري، عن عروة، عن عائشة أن رسول الله قال: “لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل، وما كان من نكاح على غير ذلك فهو باطل، فإن تشاجروا، فالسلطان ولي من لا ولي له
  1. Sunan Ibnu Majah (Janda)
حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَرْوَانَ الْعُقَيْلِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ص م لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا
Dari beberapa hadits diatas, kita terlebih dahulu harus mengetahui Takhrij hadits. Takhrij hadits pada dasarnya adalah untuk mengetahui derajat keshahihan suatu hadits. Berdasarkan kesepakatan para muhadditsin, kriteria keshahihan hadith ada lima, yakni:
  • al-musnad (bersambung sanadnya),
  • rawinya ’adil,
  • Rawinya dhabit,
  • Bebas dari syadh,
  • bebas dari ‘illat.[9]
 Langkah pertama dalam penelitian hadits adalah dengan mengetahui biografi dan kredibilitas masing-masing perawi hadits untuk menentukan status ketersambungan sanadnya. Subhi Shalih menyebutkan bahwa ittishal al-sanad dapat diteliti dengan membandingkan beberapa hal, yakni: tahun kelahiran dan wafat antar rawi, tempat tingalnya, hubungan guru murid dan pola tahammul dan ada’nya.[10]
C.    WALI
  1. Pengertian Wali[11]
Perkataan wali diambil daripada perkataan Arab yakni Al-Wilayah (الولاية) yang bererti kesanggupan bertindak mengurus atau kekuasaan mentadbir sesuatu seperti mengurus anak  yatim dengan menjamin keperluannya dan memperwalikan perempuan yaitu menjalankan akad nikah ke atasnya.
Ringkasnya, pengertian wali dapat dibahagi kepada dua:
a.       Dari segi bahasa : Kesanggupan bertindak, mengurus atau kekuasaan mentadbir sesuatu.
b.      Dari segi istilah : Orang yang memiliki atau diberikan kuasa syarak untuk mengakad nikah.
Dari definisi di atas kami mengambil beberapa dalil yang telah ditetapkannya seorang wali, hukum, dan beberapa pendapat dari para ulama’ dalam dalil tersebut, diantaranya :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، أَخْبَرَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق. وحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق. ح وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق. ح وحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ، عَنْ يُونُسَ بْنِ أَبِي إِسْحَاق، عَنْ أَبِي إِسْحَاق، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ "
Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Hujr : Telah mengkhabarkan kepada kami Syariik bin ‘Abdillah, dari Abu Ishaaq. Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awaanah, dari Abu Ishaaq. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyaar : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahmaan bin Mahdiy, dari Israaiil, dari Abu Ishaaq. Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Abi Ziyaad : Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubbaab, dari Yuunus bin Abi Ishaaq, dari Abu Ishaaq, dari Abu Burdah[3], dari Abu Muusaa, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam : “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1101; shahih].
Sebagian ulama yang mendukung pendapat pertama melemahkan hadits ini dengan alasan Abu Ishaaq As-Sabii’iy, meskipun tsiqah, namun hapalannya berubah pada akhir hayatnya. Namun, alasan ini tidak tepat untuk mendla’ifkan hadits ini.
أَخْبَرَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ الْمَحْبُوبِيُّ بِمَرْوَ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاذٍ. وَأَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَمْدَانَ الْجَلابُ بِهَمْدَانَ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْجَهْمِ السَّمُرِيُّ، قَالا: ثنا أَبُو عَاصِمٍ الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، ثنا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ: سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ مُوسَى، يَقُولُ: ثنا الزُّهْرِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ عُرْوَةَ، يَقُولُ: سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، تَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: " أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَهَا، وَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لا وَلِيَّ لَهُ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-‘Abbaas Muhammad bin Ahmad Al-Mahbuubiy di negeri marwi : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mu’aadz. Dan telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdurrahmaan bin Hamdaan Al-Jalaab di negeri Hamdaan : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Jahm As-Samuriy; mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Aashim Adl-Dlahhaak bin Makhlad : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata : Aku mendengar Sulaimaan bin Muusaa berkata : Telah menceritakan kepada kami Az-Zuhriy, ia berkata : Aku mendengar ‘Urwah berkata : “Aku mendengar ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam bersabda : “Wanita mana saja yang menikah tanpa ijin dari walinya, maka pernikahannya itu baathil, pernikahannya itu baathil, pernikahannya itu baathil. Akan tetapi jika ia telah digauli, baginya mahar sebagai ganti apa yang telah dihalalkan atas kemaluannya. Namun jika mereka berselisih, maka sulthaan adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 2/169, dan ia berkata : “Hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan Syaikhaan, namun mereka berdua tidak meriwayatkannya”].
حدثنا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ، نَا مُوسَى بْنُ هَارُونَ، وَأَحْمَدُ بْنُ أَبِي عَوْفٍ، قَالا: نَا مُسْلِمُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ الْجَرْمِيُّ، نَا مَخْلَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، إِنَّ الَّتِي تُنْكِحُ نَفْسَهَا هِيَ الْبَغِيُّ "، قَالَ ابْنُ سِيرِينَ: وَرُبَّمَا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: " هِيَ الزَّانِيَةُ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Dal’aj bin Ahmad : Telah mengkhabarkan kepada kami Muusaa bin Haaruun dan Ahmad bin Abi ‘Auf, mereka berdua berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Muslim bin Abi Muslim Al-Jarmiy : telah mengkhabarkan kepada kami Makhlad bin Al-Husain, dari Hisyaam, dari Ibnu Siiriin, dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah seorang wanita menikahkan wanita yang lainnya. Dan jangan pula seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya seorang wanita yang menikahkah dirinya sendiri, maka ia adalah pelacur”. Ibnu Siiriin berkata : “Kadang Abu Hurairah berkata : “Ia adalah wanita pezina” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruqthniy no. 3540; shahih].
Dalam riwayat lain terdapat lafadh :
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: كُنَّا نَقُولُ: الَّتِي تَنْكِحُ نَفْسَهَا هِيَ الزَّانِيَةُ
“Abu Hurairah berkata : ‘Kami dulu berkata : ‘Wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah wanita pezina” [Diriwayatkan oleh Ath-Thuusiy dalam Mukhtashar Al-Ahkaam Al-Mustakhraj ‘alaa Jaami’ At-Tirmidziy, no. 996; shahih].
Perkataan Abu Hurairah ini mengandung pengertian bahwa itulah pemahaman yang berlaku di kalangan para shahabat. Di antaranya adalah ‘Umar bin Al-Khaththaab RA:
حدثنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، نَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، نَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَشَجِّ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، يَقُولُ: عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، قَالَ: " لا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا، أَوْ ذِي الرَّأْيِ مِنْ أَهْلِهَا، أَوِ السُّلْطَانِ"
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Bakr An-Naisaabuuriy : Telah mengkhabarkan kepada kami Yuunus bin ‘Abdil-A’laa : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb : Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Amru bin Al-Haarits, dari Bukair bin Al-Asyaj, bahwasannya ia mendengar Sa’iid bin Al-Musayyib berkata : Dari ‘Umar bin Al-Khaththaab, ia berkata : “Janganlah seorang wanita dinikahi kecuali dengan ijin dari walinya atau keluarganya yang telah dewasa atau sulthaan” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 3542; shahih].
Juga ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu :
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، أَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ وَهُوَ الأَصَمُّ، أَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ، أَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدٍ يَعْنِي ابْنَ مُقْرِنٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: " أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، لَا نِكَاحَ إِلا بِإِذْنِ وَلِيٍّ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Haafidh : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-‘Abbaas, ia adalah Al-Asham : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin ‘Abdil-Hamiid : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Usaamah[8], dari Sufyaan, dari Salamah bin Kuhail, dari Mu’aawiyyah bin Suwaid, yaitu Ibnu Muqrin, dari ayahnya, dari ‘Aliy, ia berkata : “Wanita mana saja yang dinikahkan tanpa ijin dari walinya, maka pernikahannya itu baathil. Tidak sah pernikahan kecuali dengan ijin seorang wali” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Ash-Shughraa no. 2480, dan ia berkata : “Sanad riwayat ini shahih. Dan padanya terdapat keterangan yang menunjukkan kelemahan apa yang diriwayatkan dari ‘Aliy yang bertentangan dengan hal tersebut”].
Riwayat-riwayat di atas secara jelas menetapkan dan menyimpulkan tentang kewajiban keberadaan (ijin) wali dalam pernikahan, dan jika tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah.
  1. Urutan Wali
Mayoritas ulama berpendapat bahwa urutan wali adalah sebagai berikut, Ayah, Kakek , ke atas kemudian Anak Laki-laki,  Cucu dari anak laki-laki, kearah bawah. Kemudian saudara laki-laki (kandung atau Seayah)  dan anak-anak  mereka.  Kemudian Saudara laki-laki Ayah, kemudian anak-anak mereka.
Ada perbedan pendapat di kalangan ulama pada beberapa keadaan , sebagai berikut :
·         Sebagian ulama mendahulukan perwalian anak laki-laki (bagi janda) dibanding ayah, Sebagaimana mereka juga lebih di dahulukan di dalam mendapat sisa harta warisan (ashobah). Ini pendapat yang lebih dikenal dari pendapat Malik, Dan juga ini pendapat Ishaq, Al-Anbary, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, Abu Hanifah Rahimahumullah.
·         Dan Mayoritas ulama menjawab pendapat ini dengan jawaban bahwa seorang ayah lebih paham tentang maslahat untuk puterinya dibanding anak wanita tersebut dan yang kedua bahwa perwalian ayah telah tsabit ditetapkan dalam syariat ketika sang wanita tersebut masih belum memiliki anak, maka dibutuhkan dalil untuk mengubah urutan perwalian ini. Dan pendapat mayoritas ulama lebih kuat, dan ini adalah pendapat Ibnu Utsaimin  Rahimahullah.
Adapun apabila wanita tersebut tidak memiliki wali Ashobah baik dari Nasab maupun dari wali yang dahulu membebaskannya dari perbudakan, maka para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama mengatakan bahwa walinya adalah Hakim, ini adalah pendapat Malik, Ahmad, Asy-Syafi’I, dan juga satu riwayat dari Abu Hanifah Rahimahumullah . Dan ini adalah pendapat yang benar, berdasarkan Hadits :
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 2709 )

  1. Jenis Wali
Dalam refrensi yang kami ambil, jenis-jenis wali terbagi menjadi 3 bagian :[12]
·         Wali Mujbir (wali dengan hak paksa)
Wali nikah yang mempunyai hak anak gadisnya menikah dengan laki-laki dalam batas-batas yang wajar. Wali mujbir ini adalah mereka yang mempunyai garis keturunan ke atas dengan perempuan yang akan menikah. Mereka yang termasuk dalam wali mujbir ialah sah dan seterusnya ke atas menurut garis patrilineal. Wali mujbir dapat mengawinkan anak gadisnya tanpa persetujuan putrinya jika penting untuk kebaikan putrinya.
Kebolehan wali mijbir ini dengan syarat sebagai berikut :
1.      Jika putrinya dinikahkan dengan laki-laki yang sekufu.
2.      Jika mahar yang diberikan calon suaminya sebanding dengan kedudukan putinya.
3.      Jika tidak dinikahkan dengan laki-laki yang mengecewakan
4.      Jika tidak ada konflik kepentingan antara wali mujbir dengan putrinya dengan laki-laki tersebut.
5.      Jika putinya tidak mengikrarkan dia tidak perawan lagi
Telah dinyatakan sebelumnya, bahwa salah satu perselisihan dalam hal wali nikah ini adalah, apakah disyariatkan adanya wali mujbir atau tidak?
Ulama dari kalangan Hadawiyah dan Hanafiyah berpendapat tidak adanya wali mujbir berdasarkan hadits:
سنن أبي داود ـ محقق وبتعليق الألباني - (2 / 195(
2098 - حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِىَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-.
Dan juga lafadzh hadits yang terdapat dalam sohih muslim وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا .
Sedangkan imam Ahmad, Ishaq dan Syafi'I berpendapat bahwa seorang bapak dapat memaksa anaknya yang perawan dan sudah baligh, mereka berdasarkan pemahaman yang bisa didapatkan dari lafadzh hadits الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا, dari sini dapat dipahami dengan pola mafhum mukholafah, yaitu jika seorang janda lebih berhak atas dirinya, maka seorang perawan berbeda, walinya lebih berhak atas dirinya. Namun pernyataan ini ditolak karena pemahaman tidak bisa di gunakan ketika telah ada mantuq atau nash yang datang bersamanya, dan sekiranya kita mengambil keumuman lafadzh al-Wali disitu, maka tidak selaykanya kita mengharuskan hak memaksa itu hanya untuk ayah saja.
Al-Baihaqi berpendapat untuk menguatkan pendapat syafi'I bahwa hadits Ibnu Abbas yang dijadikan dalil oleh orang yang meniadakan wali mujbir sebenarnya bercerita tentang seorang bapak yang menikahkan anaknya dengan seorang yang tidak sekufu, maka tentunya hal itu tidak dibolehkan, bukan berarti seorang bapak tidak bisa menjadi wali mujbir.
Analsis: setelah membaca dan memahami dua pendapat dan dasar serta cara pengambilan dalilnya maka dapat diketahui sebab dari perselisihannya adalah perbedaan pandangan dalam sudut pandang pengambilan kemashlahatan, bagi yang mengharamkan adanya wali mujbir mereka berdasarkan kemashlahatan wanita yang jika dipaksa maka bisa jadi dia tidak menikah dengan seorang lelaki yang tidak ia cintai dan itu tentunya akan mempengaruhi keharmonisan dalam rumah tangga, sedangkan yang menyatakan bahwa seorang bapak dapat menjadi wali mujbir bagi anaknya yang perawan dan balig karena mempertimbangkan kepolosan dan kurangnya pertimbangan anak tersebut dalam memilih calon suami, sehingga perlu adanya intervensi dari pihak wali dalam hal ini bapak demi kebaikan anaknya.
Dari sini maka kami bisa menyangkut pautkan tentang syarat kebolehan Wali Mujbir sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas.
·         Wali Nasab
Sebagaimana penjelasan selanjutnya.
·         Wali Hakim
Sebagaimana penjelasan selanjutnya.
  1. Macam-macam Wali
o   Wali Nasab[13]
Dilihat dari kata  nasab, dapat diperkirakan bahwa yang berhak menjadi wali adalah orang-orang yang masih kerabat. Dengan kata lain wali nasab adalah wali yang berhubungan tali kekeluargaan dengan perempuan yang akan nikah.
Keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sebagai berikut :
a.       Pria yang menurunkan calon mempelai wanita dari keturunan pria murni, yaitu :
·         Ayah
·         Ayah dari ayah
·         Dan seterusnya ke atas
b.      Pria keturunan dari ayah mempelai wanita dalam garis pria murni, yaitu :
·         Saudara kandung
·         Saudara seayah
·         Anak dari saudara kandung
·         Anak dari saudara seayah
c.       Pria keturunan dari ayahnya ayah dalam garis pria murni, yaitu :
·         Saudara kandung dari ayah
·         Saudara se bapak dari ayah
·         Anak saudara kandung dari ayah
·         Dan seterusnya ke bawah
Apabila wali tersebut di atas tidak beragama Islam, sedangkan calon mempelai wanita beragama Islam  atau wali-wali tersebut di atas belum baligh, atau rusak pikirannya atau bisu yang tidak bisa diajak bicara dengan isyarat dan tidak bisa menulis, maka hak menjadi wali pindah kepada wali yang berikutnya.
o   Wali Hakim[14]
Yang dimaksud wali Hakim ialah yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1981 yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Wali hakim dapat bertindak mengantikan kedudukan wali nasab apabila :
·         Wali nasab tidak ada
·         Wali nasab berpergian jauh atau tidak ditempat, tetapi tidak memberi kuasa kepada wali yang lebih dekat yang ada ditempat
·         Wali nasab kehilangan hak perwaliannya
·         Wali nasab sedang berihrom haji atau umroh
·         Wali nasab menolak bertindak sebagai wali (wali adhol)
·     Wali nasab menjadi mempelai laki-laki dan perempuan dibawah perwaliaanya, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada
o   Wali Muhakkam[15]
Apabila wali nasab tidak dapat menjadi wali karena sebab-sebab tertentu dan wali hakim tidak ada maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakkam yang diangkat oleh kedua calon mempelai.


[1] Maktabah al-Shamilah, Sunan al-Daruqutni no 3580
[2] Penulis belum dapat melacak informasi mengenai Ahmad bin Muhammad
[3] Tidak diketemukan informasi apapun tentang rawi ini, bahkan ia juga tidak tercatat sebagai murid dari Muhammad bin Yazid. Dari referensi yang penulis peroleh, ia disebut dengan majhul. Oleh karena itu, statusnya sebagai rawi dianggap dhaif.
[4] Rawi yang tak lain putera dari Yazid ini memiliki nama lengkap Muhammad bin Yazid bin Sinan bin Yazid al-Amawiy dan bergelar Abu ’Abdillah. Dari thabaqatnya ia termasuk sughra min al-Atba’, lahir pada tahun 132 H dan wafat pada tahun 220 H. Guru Muhammad berdasarkan beberapa referensi hanya ayahnya, yakni Yazid bin Sinan. Sedangkan siapa saja yang pernah menjadi muridnya tidak tersebut dalam beberapa kitab. Terkait kredibilitasnya sebagai rawi hadith, Muhammad yang hidupnya dihabiskan di Baghdad ini oleh kritikus hadith dianggap laisa bi al-qawiy (dhaif).
[5] Nama lengkapnya ialah Yazid bin Sinan bin Yazid al-Tamimiy al-Jazary dan bergelar Abu Farwah. Ia termasuk kibar al-Atba’, lahir pada tahun 79 H dan wafat pada tahun 155 H. Semasa hidupnya ia tinggal di Baghdad. Di antara guru Yazid ialah: Abu al-Mubarak al-’Ato’ dan Mujahid bin Jabir. Sedangkan muridnya ialah Waki’ bin Jarah dan Muhammad bin Yazid bin Sinan. Sebagai rawi, ia merupakan perawi yang dhaif.
[6] Putera dari ’Urwah ini memiliki nama lengkap Hisham bin ’Urwah bin Zubair bin al-’Awam bin Khualid al-Asadi al-Quraisy dan bergelar Abu al-Mundhir. Ia merupakan golongan sughra min al-tabi’in dan wafat pada tahun 145 H. Semasa hidupnya, ia pernah tinggal di Madinah dan kemudian berpindah ke Baghdad hingga wafatnya. Guru Hisham antara lain: ’Urwah bin Zubair, Abdullah bin Zubair dan ’Auf bin al-Harith. Adapun murid-muridnya antara lain: Abdullah bin Mu’awiyah, Khalid bin Harith dan Ubaidillah bin ’umar. Kredibilitasnya sebagai rawi adalah thiqah dan hujjah.
[7] Rawi yang memiliki nama lengkap ‘Urwah bin Zubair bin al-’Awam bin Khawailid al-Quraisy ini merupakan generasi wusta min al-Tabi’in dan bergelar Abu al-Madani. Ia lahir pada masa awal kekhalifahan Uthman bin ‘Affan dan wafat pada tahun 94 H. ‘Urwah yang selama hidupnya tingal di Madinah merupakan salah satu keponakan dari ’Aishah binti Abu Bakar al-Shiddiq. Di antara guru ’Urwah ialah: ’Aishah binti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Thabit. Sedangkan murid-muridnya antara lain: Hisham bin ’Urwah, Abdullah bin Dinar dan Sulaiman bin Yassar. Sebagai seorang rawi, kritikus hadis menyebutnya sebagai rawi yang thiqah, faqih, ma’mun, thabat.
[8] Nama lengkapnya ialah ’Aishah binti Abu Bakar al-Siddiq dan bergelar umm al-Muminin. Dari segi thabaqatnya, telah maklum bahwa ’Aishah merupakan golongan sahabat, bahkan ia adalah salah satu istri Rasulullah. ’Aishah yang berasal dari bani Taimiyah wafat pada tahun 67 H. Diantara Guru ’Aishah adalah: Rasulullah SAW, Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin al-Khattab. Sedangkan muridnya antara lain: ’Urwah bin Zubair, Aminah binti Abdullah dan Hasan Bashri. Sebagai sahabat, kredibiltas ’Aishah sebagai rawi berdasarkan kesepakatan ulama adalah tsiqah dan adil.
[9] Umar Hashim, Qawaid Ushul al-Hadith (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 43
[10] Subhi Shalih, Ulum al-Hadith wa Mustalahuh (Beirut: Dar al-ilmi li al-Malayin, tt) 145
[11] Google (tentang Perwalian dalam Islam.Pdf)
[12] http://dinulislami.blogspot.com/2009/11/wali-pernikahan.html
[13] Alim Rois, “Skripsi tahun 2007”. hlm. 21-23
[14] Ibid,. hlm. 23-24
[15] Ibid,. hlm. 24

0 komentar:

Posting Komentar